About Me

My photo
Jurusan Akuntansi Tahun 2014,Universitas Bangka Belitung GenBi Babel Tahun 2016 K-Drama Lovers K-Pop Lovers Teenlit Lovers

Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Powered by Blogger.

Favorite Quote

Favorite Quote

Wikipedia

Search results

About Me

My photo
Jurusan Akuntansi Tahun 2014,Universitas Bangka Belitung GenBi Babel Tahun 2016 K-Drama Lovers K-Pop Lovers Teenlit Lovers

Followers

Monday, March 20, 2017
A.     PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah proses pengambilan material yang diekstrasi dari dalam bumi.Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 1 butir 1,disebutkan:
“Pertambangan adalah sebagian atau seluruh kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan,dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang”.
B.      USAHA/INDUSTRI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
                Maksud dan tujuan industri pertambangan adalah untuk memanfaatkan sumber daya mineral demi kesejahteraan umat manusia.
Dampak Positif Industri Pertambangan:
·         Menambah pendapatan negara
·         Ikut meningkatkan perkembangan sosial,ekonomi dan budaya
·         Meningkatkan kesempatan kerja
·         Memantapkan keamanan lingkungan
·         Meningkatkan kesempatan alih teknologi dan informasi
Dampak Negatif Industri Pertambangan:
·         Merubah morfologi dan fisiologi tanah
·         Merusak lingkungan,karna tanah yang subur hilang,vegetasi dibabat sehingga daerah menjadi gundul dan mudah terjadi erosi dan longsor serta floara dan fauna rusak dan menganggu ekologi,polusi air,udara dan suara.
·         Meningkatkan kesenjangan sosial,ekonomi dan budaya


C.     TAHAPAN-TAHAPAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
1)      Penyelidikan Umum,adalah tahapan kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi,biasanya dengan menggunakan peta geologi.
2)     Eksplorasi,adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti mengenai lokasi,bentuk,sebaran,dimensi,kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
3)      Operasi Produksi,adalah tahapan kegiatan pertambangan yang terdiri dari konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan berdasarkan hasil studi kelayakan.
4)     Konstruksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan dalam rangka membangun fasilitas operasi produksi dan pengendalian dampak lingkungan.
5)     Penambangan adalah tahapan kegiatan dalam rangka memproduksi mineral atau batubara dan mineral ikutannya.
6)     Pengolahan dan pemurnian,adalah tahapan kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu mineral dan atau batubara serta mengambil manfaat dari mineral ikutannya.
7)      Pengangkutan adalah tahapan kegiatan memindahkan mineral dan/atau batubara dari tempat penggalian atau tempat pengolahan menuju tempat penyerahan.
8)     Penjualan adalah tahapan kegiatan menjual mineral dan/atau batubara.
D.     USAHA PERTAMBANGAN
1)      Pertambangan Mineral
Adalah pertambangan kumpulan mineral berbentuk bijih atau batuan di luar panas bumi,air tanah dan minyak serta gas bumi.Jenis-jenis mineral:Mineral radioaktif,Mineral logam,Non Logam dan Bebatuan.
2)     Pertambangan Batubara
Adalah pertambangan kumpulan endapan karbon yang terdapat dalam bumi termasuk bitumen padat,gambut,batuan aspal.


E.      JENIS-JENIS KEGIATAN PERTAMBANGAN
1)      Tambang Terbuka(Surface Mining)
Adalah kegiatan penambangan dimana pekerjanya bersentuhan langsung dengan udara luar dan iklim.Tahapan kegiatan penambangan ini adalah:
a)      Land Clearing
Merupakan kegiatan membersihkan pepohonan yang berada di atas tanah galian,sehingga nantinya tanah tidak tercampur dengan tanah subsoilnya,kegiatan ini dilakukan pada tanah yang benar-benar akan digali.
b)     Pengupasan tanah pucuk(top soil)
Dilakukan sampai pada lapisan subsoil,yaitu kedalaman dimana telah sampai pada lapisan batuan penutup(tidak mengandung unsur hara),dimana nantinya top soil ini akan dikumpulkan pada suatu tempat yang biasa dinamakan “top soil bank” yang nantinya akan digunakan untuk proses reklamasi.
c)      Pemompaan Air tambang(Jika terdapat genangan air)
Kegiatan ini dilakukan apabila terdapat genangan air pada pit,air yang dihasilkan ditampung pada tempat penampungan.
d)     Penggalian Tanah Penutup(Over Burden)
Kegiatan menggali tanah yang lebih dekat dengan cadangan mineral,dengan menggunakan bulldozer.
e)      Eksploitasi
Kegiatan menambang cadangan-cadangan mineral yang ada.
Keuntungan Tambang Terbuka:
·         Produksi tinggi
·         Relatif aman
·         Pemakaian bahan peledak lebih efisien
·         Perencanaan lebih sederhana
·         Recovery tinggi
·         Leluasa dalam pemilihan alat gali
·         Kegiatan eksplorasi dan geologi lebih mudah
·         Ongkos operasi per ton bijih lebih murah
·         Konsentrasi operasi tinggi

Contoh perusahaan mineral yang menggunakan metode ini adalah PT INCO Tbk,sedangkan perusahaan batubara yang menggunakan metode ini adalah PT Bukit Asam Tbk
2)     Tambang Bawah Tanah(Underground Mining)
Merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan di bawah permukaan tanah yang tidak berhubungan dengan udara luar.Tahapan dalam tambang bawah tanah:
a)      Tahap Pengembangan,terdiri dari pembuatan jalan utama,pemasangan tiang penyangga dan pembuatan fasilitas-fasilitas operasi penambangan,ventilasi,drainase dan fasilitas lain
b)     Tahap Produksi,merupakan tahap dimana cadangan mineral/batubara mulai didapat dan digali.
Keuntungan Tambang Bawah Tanah:
·         Tidak terpengaruh cuaca karena bekerja di bawah permukaan tanah
·         Kedalaman penggalian hampir tak terbatas
·         Lebih ramah lingkungan
·         Bekas penggalian dapat ditimbun dengan tailing dan waste
Contoh perusahaan mineral yang menggunakan metode ini adalah PT Freeport Indonesia sedangakan perusahaan batubara yang menggunakan metode ini adalah PT Gerbang Daya Mandiri(Kaltim)
3)      Tambang Bawah Air(Underwater Mining)
Merupakan kegiatan penambangan dimana dilakukan di bawah air(sungai,danau,pantai atau bawah laut).
Keuntungan Tambang Bawah Air:
·         Meningkatan kesempatan kerja
·         Lahan tidak dibatasi
·         Tidak menganggu aktivitas masyarakat
·         Peningkatan teknologi di bidang pertambangan
F.      PENGATURAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
1.        Bentuk Kerjasama Usaha Pertambangan
Kontrak karya merupakan bentuk kerjasama antara penanam modal asing dengan modal nasional,yang terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang menggunakan modal nasional.Syarat Kontrak Karya:
·         Kerjasama dengan pemerintah
·         Kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan Peraturan pemerintah,dimana pihak asing sebagai kontraktor
·         Mendapat persetujuan/pengesahan dari pemerintah setelah konsultasi dengan DPR.
2.       Syarat Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan
Bentuk pelaksanaan Usaha Pertambangan:
a.       Izin Usaha Pertambangan(IUP)
Merupakan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada perorangan atau badan usaha untuk melakukan kegiatan penambangan pada suatu wilayah usaha pertambangan.IUP diberikan oleh:
·         Bupati/walikota apabila WIUP(Wilayah Izin Usaha Pertambangan)berada pada satu kabupaten/kota.
·         Gubernur apabila WIUP berada pada lintas kabupaten/kota.
·         Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi.
                                          IUP diberikan kepada:
·         Badan usaha baik badan swasta,BUMN,BUMD
·         Koperasi
·         Perseorangan,persekutuan,firma atau perusahaan komanditer
                                          Tahapan Pemberian IUP:
a)      Pemberian WIUP
Terdiri dari:
·         WIUP Mineral radioaktif diperoleh sesuai ketentuan undang-undang
·         WIUP Mineral Logam/batubara diperoleh dengan lelang
·         WIUP Mineral Non Logam/bebatuan diperoleh dengan permohonan wilayah.
b)     Pemberian IUP,terdiri atas 2 tahap yaitu:
1.        IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi dan studi kelayakan.
·         Mineral Logam jangka waktu 8 tahun
·         Mineral Non Logam dan batubara,jangka waktu 7 tahun
·         Bebatuan jangka waktu 3 tahun
2.       IUP Operasi Produksi meliputi konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,serta pengangkutan dan penjualan.
·         Mineral Logam/batubara jangka waktu 20 tahun
·         Mineral Non Logam jangka waktu 10 tahun
·         Bebatuan jangka waku 5 tahun
b.      Izin Pertambangan Rakyat(IPR)
Merupakan izin pertambangan rakyat yang dilaksanakan dalam suatu wilayah pertambangan rakyat(WPR),IPR diberikan kepada:penduduk setempat baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan koperasi.
Luas wilayah untuk 1 IPR adalah:
·         Perorangan paling banyak 1 hektar
·         Kelompok Masyarakat paling banyak 5 hektar
·         Koperasi paling banyak 10 hektar
                      IPR diberikan dalam jangka waktu 5 tahun,untuk memperpanjang IPR pemohon harus memenuhi:persyaratan financial,persyaratan teknis dan administrative.
c.       Izin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK)
Diberikan melalui tahapan:
1.        Pemberian WIUPK
Terdiri atas WIUPK Mineral Logam dan/atau batubara.Untuk diberikan kepada BUMN,BUMD atau badan usaha swasta oleh Menteri dengan terlebih dulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD prioritas.
2.       Pemberian IUPK
IUPK terdiri atas:
·         IUPK Eksplorasi,terdiri atas:
Ø  Mineral logam(luas 100.000 Ha,jangka waktu 8 tahun),atau
Ø  Batubara(luas 50.000 Ha,jangka waktu 7 tahun)
·         IUPK Operasi Produksi,terdiri:
Ø  Mineral Logam(luas 25.000 Ha,jangka waktu 20 tahun)
Ø  Batubara (luas 15.000 Ha,jangka waktu 20 tahun)
                                                                Persyaratan IUPK Eksplorasi dan Operasi Produksi:
Ø  Persyaratan administrative
Ø  Persyaratan financial
Ø  Persyaratan lingkungan
Ø  Persyaratan teknis
                                          Kewajiban pemegang IUP Dan IUPK(UU No 4 Tahun 2009 Pasal 95)
a.       Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik
b.      Mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia
c.       Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara
d.      Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
e.       Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan



G.     IMPLEMENTASI CSR DALAM USAHA PERTAMBANGAN
1)      Pedoman Implementasi CSR dalam Kegiatan Usaha Pertambangan
CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyrakat umum.Implementasi CSR diawali dengan inisiatif sosial perusahaan yaitu berbagai kegiatan atau aktivitas utama perusahaan yang dilakukan untuk mendukung aksi sosial guna memenuhi komitmen dalam tanggung jawab sosial perusahaan.
Kotler dan Lee menjelaskan terdapat 6 Opsi untuk berbuat Kebaikan sebagai inisiatif sosial perusahaan yang dapat ditempuh untuk implementasi CSR:
a)      Cause Promotions
          Suatu perusahaan dapat memberikan dana atau berbagai macam kontribusi lainnya ataupun sumber daya perusahaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas isu sosial tertentu ataupun dengan cara pengumpulan dana,rekruitmen sukarelawan untuk aksi sosial tertentu.Contoh:The Body Shop,mendukung aksi larangan uji coba terhadap hewan.
b)     Cause-Related Marketing
          Suatu perusahaan berkomitmen untuk menyisihkan beberapa persen dari hasil penjualan suatu produk untuk isu sosial tertentu.Contoh Unilever melalui Lifebuoy yang menyelenggarakan pembangunan toilet pada daerah terpencil pada kawasan sekolah dan Danone melalui produk Aqua dengan menyediakan air bersih bagi daerah terpencil.
c)      Corporate Social Marketing
          Suatu perusahaan ikut mendukung pengembangan dan pengimplementasian kampanye untuk merubah cara pandang masyarakat untuk meningkatkan kesehatan publik,keamanan,lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.Contoh Unilever melalui Pepsodent dengan kampanye gigi sehat lalu Philip Morris di AS yang mengkampanyekan diskusi orangtua dan anak tentang dampak tembakau.
d)     Corporate Philantrophy
Suatu perusahaan dapat secara langsung memberikan bantuan berupa uang tunai,kegiatan ini merupakan bentuk CSR paling mudah dan bersifat tradisioanal.Contoh:perusahaan dapat membantu langsung ke panti-panti sosial.
e)      Community Volunteering
Perusahaan dapat mendukung dan mendorong pegawainya,mitra bisnisnya dan mitra waralabanya untuk ikut langsung dalam aksi sosial misalnya menjadi sukarelawan di organisasi kemasyarakatan lokal.Contoh:perusahaan mewajibkan pegawainya untuk ikut langsung dalam kegiatan sosial gotong royong.
f)       Socially Responsible Business Practice
Perusahaan dapat mengadopsi dan melakukan praktek-praktek bisnis dan investasi yang dapat mendukung isu-isu sosial guna meningkatkan kelayakan masyakat juga melindungi lingkungan.Contoh:Starbucks yang bekerja sama dengan Internasional Konservasi di AS untuk mendukung petani guna meminimalisir dampak atas lingkungan mereka.
2)     Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pertambangan
          Perusahaan di bidang pertambangan wajib melaksanakan kegiatan CSR karena bergerak di bidang sumber daya alam.Penerapan program suistainable community development pertambangan harus bersifat khas karena bergantung pada kondisi objektif dan geografi,demografi,karakter atau tipikal dan potensi dari masyarakat itu sendiri.
3)      Prinsip CSR”Triple Bottom Line”
Meliputi 3 aspek:
a.       Bidang Ekonomi(human capital,kemitraan dan good corporate governance)
b.      Bidang Sosial(human capital,pendidikan dan informasi public)
c.       Bidang Lingkungan(standarisasi,keterbukaan,pencegahan perusakan lingkungan,ramah lingkungan dan taat hukum)

4)     Dual System”Penerapan CSR Di Bidang Pertambangan”
a.       BUMN,penerapannya adalah keharusan
b.      BUMS,penerapannya bersifat sukarela
5)     Bentuk CSR Usaha Pertambangan
Lima aktivitas yang berkaitan dengan manajemen bencana:
Ø  Filantropis:Pemberian sumbangan kepada orang-orang atau lembaga dengan tujuan sosial
Ø  Kontraktual:Menjalin kerjasama dengan organisasi atau kelompok lain.
Ø  Kolaboratif:Menjalankan CSR melalui kemitraan dengan organisasi berbasis komunitas dan LSM
Ø  Adversarial:Lebih berhubungan dengan hubungan masyarakat ketimbang manfaat aktual bagi mereka yang terkena bencana.
Ø  Unilateral:Perusahaan tida menjalin kerjasama dengan para stakeholdernya
6)     Tiga Tingkat Kegiatan Program CSR
a.       Kegiatan program CSR yang bersifat “charity”
b.      Kegiatan program CSR yang bersifat membantu usaha kecil secara parsial
c.       Kegiatan program CSR yang berorientasi membangun daya saing masyarakat
7)      Perusahaan-Perusahaan Pertambangan Indonesia yang melakukan kegiatan CSR:
·         PT NEWMONT MINAHASA RAYA
·         PT NEWMONT NUSA TENGGARA
·         PT ANTAM TBK
·         PT FREEPORT INDONESIA
·         PT LUMPO PAINAN
8)     Hambatan dalam penerapan CSR Usaha Pertambangan
a.       Manfaat usaha pertambangan tidak langsung dirasakan masyarakat
b.      Kurangnya pemahaman terhadap karakteristik dan hakikat usaha pertambangan dan CSR



0 comments: