Popular Posts
-
SOAL-SOAL AUDITING II BUKU ABDUL HALIM 1. Jelaskan aktivitas yang ada pada pemeriksaan siklus pendapatan! Ô Fungsi Bisnis a) ...
-
REKOMENDASI OST DRAMA KOREA PALING KEREN(VERSI SAYA) 1. Remember oleh Byul(OST School 2015) Lagu ini menjadi lagu nomor urut satu...
-
METODOLOGI PENELITIAN DAN BISNIS 1. Apa itu Penelitian Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan,mengolah,menganalisis data dan ...
-
A. PERTAMBANGAN Pertambangan adalah proses pengambilan material yang diekstrasi dari dalam bumi.Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tent...
-
Pada kesempata kali ini saya akan menjelaskan sedikit mengenai GNNT,mungkin dari antara pembaca ada yang mengetahui dan ada yang baru denga...
-
Pada kesempatan kali ini saya akan melanjutkan kembali materi kuliah yang minggu lalu saya tulis mengenai proses bisnis dan pertambangan.Ma...
-
Materi Kuliah"Proses dan Bisnis Pertambangan" 1.Pengertian Pertambangan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan ke...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
Powered by Blogger.
Favorite Quote
Wikipedia
Search results
About Me
- Tessa Lonika Limbong
- Jurusan Akuntansi Tahun 2014,Universitas Bangka Belitung GenBi Babel Tahun 2016 K-Drama Lovers K-Pop Lovers Teenlit Lovers
Followers
Monday, March 20, 2017
A.
PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah proses pengambilan material yang
diekstrasi dari dalam bumi.Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pasal 1 butir 1,disebutkan:
“Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan,dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan
pemurnian,pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang”.
B.
USAHA/INDUSTRI
PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi kegiatan penyelidikan
umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan
pemurnian,pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Maksud dan tujuan industri
pertambangan adalah untuk memanfaatkan sumber daya mineral demi kesejahteraan
umat manusia.
Dampak Positif
Industri Pertambangan:
·
Menambah
pendapatan negara
·
Ikut meningkatkan
perkembangan sosial,ekonomi dan budaya
·
Meningkatkan kesempatan
kerja
·
Memantapkan keamanan
lingkungan
·
Meningkatkan kesempatan
alih teknologi dan informasi
Dampak
Negatif Industri Pertambangan:
·
Merubah morfologi
dan fisiologi tanah
·
Merusak
lingkungan,karna tanah yang subur hilang,vegetasi dibabat sehingga daerah
menjadi gundul dan mudah terjadi erosi dan longsor serta floara dan fauna rusak
dan menganggu ekologi,polusi air,udara dan suara.
·
Meningkatkan
kesenjangan sosial,ekonomi dan budaya
C.
TAHAPAN-TAHAPAN
KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
1)
Penyelidikan
Umum,adalah tahapan kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan
indikasi adanya mineralisasi,biasanya dengan menggunakan peta geologi.
2)
Eksplorasi,adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti mengenai lokasi,bentuk,sebaran,dimensi,kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup.
3)
Operasi
Produksi,adalah tahapan kegiatan pertambangan yang terdiri dari
konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan
serta sarana pengendalian dampak lingkungan berdasarkan hasil studi kelayakan.
4)
Konstruksi adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan dalam rangka membangun fasilitas operasi produksi
dan pengendalian dampak lingkungan.
5)
Penambangan
adalah tahapan kegiatan dalam rangka memproduksi mineral atau batubara dan
mineral ikutannya.
6)
Pengolahan dan
pemurnian,adalah tahapan kegiatan dalam rangka meningkatkan mutu mineral dan
atau batubara serta mengambil manfaat dari mineral ikutannya.
7)
Pengangkutan
adalah tahapan kegiatan memindahkan mineral dan/atau batubara dari tempat
penggalian atau tempat pengolahan menuju tempat penyerahan.
8)
Penjualan adalah
tahapan kegiatan menjual mineral dan/atau batubara.
D.
USAHA
PERTAMBANGAN
1)
Pertambangan Mineral
Adalah pertambangan kumpulan mineral
berbentuk bijih atau batuan di luar panas bumi,air tanah dan minyak serta gas
bumi.Jenis-jenis mineral:Mineral radioaktif,Mineral logam,Non Logam dan
Bebatuan.
2)
Pertambangan
Batubara
Adalah pertambangan kumpulan endapan
karbon yang terdapat dalam bumi termasuk bitumen padat,gambut,batuan aspal.
E.
JENIS-JENIS
KEGIATAN PERTAMBANGAN
1)
Tambang
Terbuka(Surface Mining)
Adalah kegiatan penambangan dimana
pekerjanya bersentuhan langsung dengan udara luar dan iklim.Tahapan kegiatan
penambangan ini adalah:
a)
Land Clearing
Merupakan kegiatan membersihkan pepohonan
yang berada di atas tanah galian,sehingga nantinya tanah tidak tercampur dengan
tanah subsoilnya,kegiatan ini dilakukan pada tanah yang benar-benar akan
digali.
b)
Pengupasan tanah
pucuk(top soil)
Dilakukan sampai pada lapisan
subsoil,yaitu kedalaman dimana telah sampai pada lapisan batuan penutup(tidak
mengandung unsur hara),dimana nantinya top soil ini akan dikumpulkan pada suatu
tempat yang biasa dinamakan “top soil bank” yang nantinya akan digunakan untuk
proses reklamasi.
c)
Pemompaan Air
tambang(Jika terdapat genangan air)
Kegiatan ini dilakukan apabila terdapat
genangan air pada pit,air yang dihasilkan ditampung pada tempat penampungan.
d)
Penggalian Tanah
Penutup(Over Burden)
Kegiatan menggali tanah yang lebih dekat
dengan cadangan mineral,dengan menggunakan bulldozer.
e)
Eksploitasi
Kegiatan menambang cadangan-cadangan mineral yang
ada.
Keuntungan
Tambang Terbuka:
·
Produksi tinggi
·
Relatif aman
·
Pemakaian bahan
peledak lebih efisien
·
Perencanaan lebih
sederhana
·
Recovery tinggi
·
Leluasa dalam
pemilihan alat gali
·
Kegiatan eksplorasi
dan geologi lebih mudah
·
Ongkos operasi
per ton bijih lebih murah
·
Konsentrasi operasi
tinggi
Contoh perusahaan mineral yang
menggunakan metode ini adalah PT INCO Tbk,sedangkan perusahaan batubara yang
menggunakan metode ini adalah PT Bukit Asam Tbk
2)
Tambang Bawah
Tanah(Underground Mining)
Merupakan kegiatan penambangan yang
dilakukan di bawah permukaan tanah yang tidak berhubungan dengan udara
luar.Tahapan dalam tambang bawah tanah:
a)
Tahap
Pengembangan,terdiri dari pembuatan jalan utama,pemasangan tiang penyangga dan
pembuatan fasilitas-fasilitas operasi penambangan,ventilasi,drainase dan
fasilitas lain
b)
Tahap
Produksi,merupakan tahap dimana cadangan mineral/batubara mulai didapat dan
digali.
Keuntungan Tambang Bawah Tanah:
·
Tidak terpengaruh
cuaca karena bekerja di bawah permukaan tanah
·
Kedalaman
penggalian hampir tak terbatas
·
Lebih ramah
lingkungan
·
Bekas penggalian
dapat ditimbun dengan tailing dan waste
Contoh perusahaan mineral yang
menggunakan metode ini adalah PT Freeport Indonesia sedangakan perusahaan
batubara yang menggunakan metode ini adalah PT Gerbang Daya Mandiri(Kaltim)
3)
Tambang Bawah
Air(Underwater Mining)
Merupakan kegiatan
penambangan dimana dilakukan di bawah air(sungai,danau,pantai atau bawah laut).
Keuntungan Tambang Bawah
Air:
·
Meningkatan
kesempatan kerja
·
Lahan tidak
dibatasi
·
Tidak menganggu
aktivitas masyarakat
·
Peningkatan teknologi
di bidang pertambangan
F.
PENGATURAN
KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DI INDONESIA
1.
Bentuk Kerjasama
Usaha Pertambangan
Kontrak karya merupakan
bentuk kerjasama antara penanam modal asing dengan modal nasional,yang terjadi
apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan mengadakan
perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang menggunakan modal
nasional.Syarat Kontrak Karya:
·
Kerjasama dengan
pemerintah
·
Kontrak karya
atau bentuk lain sesuai dengan Peraturan pemerintah,dimana pihak asing sebagai
kontraktor
·
Mendapat persetujuan/pengesahan
dari pemerintah setelah konsultasi dengan DPR.
2.
Syarat
Melaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan
Bentuk pelaksanaan Usaha
Pertambangan:
a.
Izin Usaha
Pertambangan(IUP)
Merupakan izin usaha
yang diberikan oleh pemerintah kepada perorangan atau badan usaha untuk
melakukan kegiatan penambangan pada suatu wilayah usaha pertambangan.IUP
diberikan oleh:
·
Bupati/walikota
apabila WIUP(Wilayah Izin Usaha Pertambangan)berada pada satu kabupaten/kota.
·
Gubernur apabila
WIUP berada pada lintas kabupaten/kota.
·
Menteri apabila
WIUP berada pada lintas wilayah provinsi.
IUP diberikan
kepada:
·
Badan usaha baik
badan swasta,BUMN,BUMD
·
Koperasi
·
Perseorangan,persekutuan,firma
atau perusahaan komanditer
Tahapan
Pemberian IUP:
a)
Pemberian WIUP
Terdiri dari:
·
WIUP Mineral
radioaktif diperoleh sesuai ketentuan undang-undang
·
WIUP Mineral
Logam/batubara diperoleh dengan lelang
·
WIUP Mineral Non
Logam/bebatuan diperoleh dengan permohonan wilayah.
b)
Pemberian
IUP,terdiri atas 2 tahap yaitu:
1.
IUP Eksplorasi
meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi dan studi kelayakan.
·
Mineral Logam
jangka waktu 8 tahun
·
Mineral Non Logam
dan batubara,jangka waktu 7 tahun
·
Bebatuan jangka
waktu 3 tahun
2.
IUP Operasi
Produksi meliputi konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,serta
pengangkutan dan penjualan.
·
Mineral Logam/batubara
jangka waktu 20 tahun
·
Mineral Non Logam
jangka waktu 10 tahun
·
Bebatuan jangka
waku 5 tahun
b.
Izin Pertambangan
Rakyat(IPR)
Merupakan izin
pertambangan rakyat yang dilaksanakan dalam suatu wilayah pertambangan
rakyat(WPR),IPR diberikan kepada:penduduk setempat baik perorangan maupun
kelompok masyarakat dan koperasi.
Luas wilayah untuk 1 IPR
adalah:
·
Perorangan paling
banyak 1 hektar
·
Kelompok
Masyarakat paling banyak 5 hektar
·
Koperasi paling
banyak 10 hektar
IPR
diberikan dalam jangka waktu 5 tahun,untuk memperpanjang IPR pemohon harus
memenuhi:persyaratan financial,persyaratan teknis dan administrative.
c.
Izin Usaha
Pertambangan Khusus(IUPK)
Diberikan melalui
tahapan:
1.
Pemberian WIUPK
Terdiri atas WIUPK
Mineral Logam dan/atau batubara.Untuk diberikan kepada BUMN,BUMD atau badan
usaha swasta oleh Menteri dengan terlebih dulu menawarkan kepada BUMN atau BUMD
prioritas.
2.
Pemberian IUPK
IUPK terdiri atas:
·
IUPK
Eksplorasi,terdiri atas:
Ø Mineral logam(luas 100.000 Ha,jangka waktu 8
tahun),atau
Ø Batubara(luas 50.000 Ha,jangka waktu 7 tahun)
·
IUPK Operasi
Produksi,terdiri:
Ø Mineral Logam(luas 25.000 Ha,jangka waktu 20 tahun)
Ø Batubara (luas 15.000 Ha,jangka waktu 20 tahun)
Persyaratan
IUPK Eksplorasi dan Operasi Produksi:
Ø Persyaratan administrative
Ø Persyaratan financial
Ø Persyaratan lingkungan
Ø Persyaratan teknis
Kewajiban
pemegang IUP Dan IUPK(UU No 4 Tahun 2009 Pasal 95)
a.
Menerapkan kaidah
teknik pertambangan yang baik
b.
Mengelola
keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia
c.
Meningkatkan
nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara
d.
Melaksanakan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
e.
Mematuhi batas
toleransi daya dukung lingkungan
G.
IMPLEMENTASI CSR
DALAM USAHA PERTAMBANGAN
1)
Pedoman
Implementasi CSR dalam Kegiatan Usaha Pertambangan
CSR adalah bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyrakat umum.Implementasi CSR diawali
dengan inisiatif sosial perusahaan yaitu berbagai kegiatan atau aktivitas utama
perusahaan yang dilakukan untuk mendukung aksi sosial guna memenuhi komitmen
dalam tanggung jawab sosial perusahaan.
Kotler dan Lee
menjelaskan terdapat 6 Opsi untuk berbuat Kebaikan sebagai inisiatif sosial
perusahaan yang dapat ditempuh untuk implementasi CSR:
a)
Cause Promotions
Suatu perusahaan dapat memberikan dana atau berbagai macam
kontribusi lainnya ataupun sumber daya perusahaan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat atas isu sosial tertentu ataupun dengan cara pengumpulan
dana,rekruitmen sukarelawan untuk aksi sosial tertentu.Contoh:The Body
Shop,mendukung aksi larangan uji coba terhadap hewan.
b)
Cause-Related
Marketing
Suatu perusahaan berkomitmen untuk menyisihkan beberapa
persen dari hasil penjualan suatu produk untuk isu sosial tertentu.Contoh
Unilever melalui Lifebuoy yang menyelenggarakan pembangunan toilet pada daerah
terpencil pada kawasan sekolah dan Danone melalui produk Aqua dengan
menyediakan air bersih bagi daerah terpencil.
c)
Corporate Social
Marketing
Suatu perusahaan ikut mendukung pengembangan dan
pengimplementasian kampanye untuk merubah cara pandang masyarakat untuk
meningkatkan kesehatan publik,keamanan,lingkungan maupun kesejahteraan
masyarakat.Contoh Unilever melalui Pepsodent dengan kampanye gigi sehat lalu
Philip Morris di AS yang mengkampanyekan diskusi orangtua dan anak tentang
dampak tembakau.
d)
Corporate
Philantrophy
Suatu perusahaan dapat
secara langsung memberikan bantuan berupa uang tunai,kegiatan ini merupakan
bentuk CSR paling mudah dan bersifat tradisioanal.Contoh:perusahaan dapat
membantu langsung ke panti-panti sosial.
e)
Community
Volunteering
Perusahaan dapat mendukung
dan mendorong pegawainya,mitra bisnisnya dan mitra waralabanya untuk ikut
langsung dalam aksi sosial misalnya menjadi sukarelawan di organisasi
kemasyarakatan lokal.Contoh:perusahaan mewajibkan pegawainya untuk ikut
langsung dalam kegiatan sosial gotong royong.
f)
Socially
Responsible Business Practice
Perusahaan dapat
mengadopsi dan melakukan praktek-praktek bisnis dan investasi yang dapat
mendukung isu-isu sosial guna meningkatkan kelayakan masyakat juga melindungi
lingkungan.Contoh:Starbucks yang bekerja sama dengan Internasional Konservasi
di AS untuk mendukung petani guna meminimalisir dampak atas lingkungan mereka.
2)
Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pertambangan
Perusahaan di bidang pertambangan wajib melaksanakan
kegiatan CSR karena bergerak di bidang sumber daya alam.Penerapan program
suistainable community development pertambangan harus bersifat khas karena
bergantung pada kondisi objektif dan geografi,demografi,karakter atau tipikal
dan potensi dari masyarakat itu sendiri.
3)
Prinsip CSR”Triple
Bottom Line”
Meliputi 3 aspek:
a.
Bidang Ekonomi(human
capital,kemitraan dan good corporate governance)
b.
Bidang
Sosial(human capital,pendidikan dan informasi public)
c.
Bidang
Lingkungan(standarisasi,keterbukaan,pencegahan perusakan lingkungan,ramah
lingkungan dan taat hukum)
4)
Dual System”Penerapan
CSR Di Bidang Pertambangan”
a.
BUMN,penerapannya
adalah keharusan
b.
BUMS,penerapannya
bersifat sukarela
5)
Bentuk CSR Usaha
Pertambangan
Lima aktivitas yang
berkaitan dengan manajemen bencana:
Ø Filantropis:Pemberian sumbangan kepada orang-orang
atau lembaga dengan tujuan sosial
Ø Kontraktual:Menjalin kerjasama dengan organisasi atau
kelompok lain.
Ø Kolaboratif:Menjalankan CSR melalui kemitraan dengan
organisasi berbasis komunitas dan LSM
Ø Adversarial:Lebih berhubungan dengan hubungan
masyarakat ketimbang manfaat aktual bagi mereka yang terkena bencana.
Ø Unilateral:Perusahaan tida menjalin kerjasama dengan
para stakeholdernya
6)
Tiga Tingkat
Kegiatan Program CSR
a.
Kegiatan program
CSR yang bersifat “charity”
b.
Kegiatan program
CSR yang bersifat membantu usaha kecil secara parsial
c.
Kegiatan program
CSR yang berorientasi membangun daya saing masyarakat
7)
Perusahaan-Perusahaan
Pertambangan Indonesia yang melakukan kegiatan CSR:
·
PT NEWMONT
MINAHASA RAYA
·
PT NEWMONT NUSA
TENGGARA
·
PT ANTAM TBK
·
PT FREEPORT
INDONESIA
·
PT LUMPO PAINAN
8)
Hambatan dalam
penerapan CSR Usaha Pertambangan
a.
Manfaat usaha
pertambangan tidak langsung dirasakan masyarakat
b.
Kurangnya
pemahaman terhadap karakteristik dan hakikat usaha pertambangan dan CSR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment